Iklan Saya

Sabtu, 31 Desember 2011

Zuma.jar

Asalamuallaikum wr wb s0bat semua pada malam tahun baru yg hujan ini saya mau mengucapkan selamat tahun baru s0bat-s0bat semua sem0ga tahun baru ini lebih baik dari tahun sebelumny AMIN. . :!: dan ane mau berbagi game hp java yaitu zuma DOWNLOAD s0bat saya admin blog ini mengucapkan selamat tahun baru 2012 dan sem0ga lebih baik dari pada tahun sebelumnya :arrow: maksih atas kunjunganya

Jumat, 30 Desember 2011

Cara mengetahui PROXY,NEGARA, pengunjung di blog anda

Asalammualaikum wr wb Jumpa kembali sobat mywapblog semua pada waktu ini sobat lagi ngapa :?: ane mau berbagi tentang cara mengetahui proxy, dan negara pengunjung di blog anda,aplikasi yg digunakan untuk mengunjungi blog anda ,jika anda penasaran proxy pengunjung anda dan negara anda pertama masuk www.mywapblog.com,kedua Masuk dashboard ketiga masuk Traffic Statistics, dan di dalam trafic statistics anda dapat menemukan proxy pengunjung dan negara pengunjung ,aplikasi pengunjung selesai bagi s0bat pengunjung tinggalkan kritik dan saran ,jangan bosan dgn blog aku yg sederhana ini wasalam 8)

Kamis, 29 Desember 2011

New Real football 2012.jar

Asalammualaikum wr wb jumpa kembali s0bat mwbers hari ini yg sangat dingin sekali saya selaku admin dari blog ini mau berbagi game Real football 2012.jar yg ukuranya 336.kb , saya pos dlm format zip s0bat agar bila didownload tidak keluar dari opera mini s0bat :arrow: DOWNLOAD :mrgreen: Thanks atas kunjunganya jangan lupa tinggalkan kritik dan saran anda supaya saya dapat memperbaiki kekurangan-kekurangan blog ini wasalam. . .8)

Rabu, 28 Desember 2011

moby_explore.jar

ASALAMMUALLAIKUM WR WB Salam jumpa kembali s0bat blogger mywapblog yg masih setia mengunjungi blog yg sederhana ini sobat pada kesempatan ini saya mau berbagi aplikasi moby explorer yg gunanya untuk Rename files,ekstrak ,dll pokoknya ndak rugi jika anda mendownloadnya ,moby explorer ini dapat digunakan di hp berbasis java saja dan untuk yg belum puya DOWNLOAD disni dan saya sangat berterimakasih atas kunjungan s0bat semua jangan lupa tinggalkan kritik dan saran dan tinggalkan alamat blog anda agar saya selaku admin wisnu@boys dapat mengunjungi blog s0bat s0bat semua Thanks. . . .

Selasa, 27 Desember 2011

Real Foot Ball 2011.jar

ASALAMMUALLAIKUM WR WB Sobat semua mwbers dan yg masih setia dgn blog aku s0re yg cerah ini aku mau berbagi game REAL FOOTBALL untuk hp java dan yg posting ini berformat zip bisa diekstrak kejar bukan di rename s0b tapi diekstrak tujuanya saya posting dlm format zip adalah agar bila mendownload tidak keluar dari opera mini s0b gamenya seru nama teamnya bisa diedit semua,nama negara juga bisa s0b DOWNL0AD realfootball2011 :arrow: jangan lupa tinggalkan jejak s0b WASALLAM. . :!:

Senin, 26 Desember 2011

Trick inTeRnet gratis TELK0MSEL via BH (BROWSER HP)

Asalamuallaikum wr wb sore s0bat mwbers pada kesempatan sore ini aku akan share trick inet tsel via bh simak dgn seksama s0bat semua bila tidak seksama tidak bisa langsung aja simak APN= aha PROXY= 092.048.064.150 PORT= 80 Hompage:http://login.yahoo.com Setelah jalur akses dibuat, langkah berikutnya buka browser anda dan jadikan http:// login.yahoo.com sebagai homepage, karena alamat inilah yang harus pertama kali dikunjungi. Setelah halaman terbuka carilah kotak kosong dan ketikkan alamat yang anda cari dikotak search engine terus klik Surf Now, Trick ini sukses dipulsa Rp.50 salam gratis internet WASALLAM . . .

Minggu, 25 Desember 2011

Proxy internet gratis XL

Asalamuallaikum wr wb s0bat yg setia dgn blog ku ini aku mau kasih tentang trick internet gratis xl ,yg aku share dlm bentuk txt silahkan LIHAT disini.makasih atas kunjunganya dan jangan lupa tinggalkan jejak supaya saya dapat mengunjungi blog kalian. . :mrgreen: 8)

Sabtu, 24 Desember 2011

Cara isi ulang pulsa menggunakan VOUCHER

1. Telkomsel hubungi 888 dan dengarkan instruksi 2. Indosat (bintang)556 (bintang )kode voucher# OKE 3. smart SMS ke 999 format: ISI16 digit kode voucher spasi> 4. Esia Hubungi 900 selanjutnya dengarkan pesan atau hubungi 900 dan dengarkan instruksi 5.axis hubungi 888 dan dengarkan instruksi 6.hubungi 99 dan dengarkan instruksi 7. XL (bintang)123 (bintang)kode voucher# OKe 8.Tree hubungi 111 dan dengarkan instruksi maaf tanda bintang tidak dapat ditampilkan

Jumat, 23 Desember 2011

Seputar kapal tengelam di trenggalek imigran gelap

Hari ini ditemukan lagi tiga jenazah korban kapal tenggelam yang diduga imigran gelap. Ketiga jenazah itu ditemukan di perairan Trianggulasi dan Pancur masuk kawasan Taman Nasional Alas Purwo (TNAP) Banyuwangi. "Mayat yang semula 2 bertambah 1, jadi totalnya 3 dan sudah dibawa ke darat," ujar Aipda Karyadi salah satu anggota Tim SAR gabungan dari Polsek Tegaldelimo, Jumat (23/12/2011). Tim SAR gabungan dari unsur TNI, Polri, SAR dan petugas TNAP melakukan pencarian korban menyisir pantai. Kemudian pagi tadi menemukan dua jasad diduga imigran gelap korban kapal tenggelam di perairan Prigi, Trenggalek, yang terdampar di bibir pantai Trianggulasi. Kondisi kedua jenazah itu mengalami kerusakan di hampir seluruh tubuhnya. Bahkan, ada yang kulitnya terkelupas. Sementara 1 jasada lainnya juga terdampar di Pantai Pancur. "Semua jasad korban sudah kita masukkan ke kantong mayat. Saat ini masih menunggu mobil ambulance dan rencananya akan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," jelasnya. Sementara itu, dari informasi yang dihimpun detiksurabaya.com, tim pencarian dari Pos TNI Angkatan Laut (PosAL) Grajagan, melihat ada tiga mayat lagi yang mengapung di perairan Grajagan di kawasan batu Layar atau sekitar 5 mil dari bibir pantai Grajagan. Keberadaannya diketahui oleh nelayan sekitar pukul 05.00 WIB tadi. Namun, hingga saat ini, petugas tidak dapat melakukan evakuasi, karena terkendala cuaca buruk dan tinggi gelombang. "Kami melihat benda yang diduga mayat. Namun, kami tidak bisa menjangkaunya, karena ombak sedang tinggi sekitar 3 meter," ujar Dan PosAL Grajagan, Pelda Samproni. Sebelumnya mayat-mayat itu terlihat di perairan Ndogong, Rowo Biru, Kecamatan Silir Agung, kemarin sore. Tetapi karena arus laut ke arah Timur dan kuat akhirnya mayat terbawa ke laut Grajagan.

Kamis, 22 Desember 2011

Ghost maker.jar

asalammuallaikum wr wb s0bat setia mwb ane mau berbagi aplikasi membuat suara setan namanya ghostmaker buat hp java dan yg aku posting ini dlm format zip agar bila didownload tidak keluar dari opera mini kawan, dan bisa di ekstrak ke jar DOWNL0AD Ghost maker

Rabu, 21 Desember 2011

Proses hari Akhir

Pada hari akhir manusia akan diproses antara lain: 1.Yaumul Ba'as xg artinya hari kebangkitan yaitu hari bangkitnya kembali seluruh umat manusia sejak nabi Adam a.s. 2.Yaumul Hasyr yg artinya hari berkumpulnya seluruh umat manusia sejak nabi Adam a.s sampai manusia paling akhir manusia dikumpulkan di padang mahsyar. 3. Yaumul mizan yaitu hari penimbangan amal baik dan buruk manusia yg dilakukan selama hidup di dunaia 4. Yaumul Hisab yaiitu hari perhitungan amal baik dan amal buruk yg dilakukan selama hidup di dunia

Peristiwa yg terjadi pada hari akhir

Peristiwa hari akhir dijelaskan dlm Al Quran,di surat Az Zalzalah ayat 1-6 : Apabila bumi digoncangkan dgn dahsya dan bumi telah mengeluarkan beban'' beratnya ,pada hari itu bumi menceritakan beritanya,karena sesungguhnya tuhanmu telah memerintahkan kepadanya ,Pada hari itu manusia keluar dr kuburnya dlm keadaan yg bermacam-macam,supaya diperlihatkan kpd mereka balasan pekerjaan mereka(Az Zalzalah/99:1-6)

Pembagian Kiamat

1. KIAMAT KECIL disebut juga kiama sugra yang artinya hancurnxa sesuatu /sebagian makhluk hidup di alam semesta ini 2.KIAMAT BESAR disebut juga kiamat kubra yg artinya hancurnya alam semesta beserta isinya melalui peristiwa gempa dahsyat,gunung2 menjadi abu ,langit digulung,bumi di goncang2kan dahsyat,dan planet planet bertabrakan

Sejarah Sepak bola

Sepak bola merupakan olah raga yg dikenal sejak ribuan tahun yg lalu .Menurut bill muray,pakar sejarah sepak bola dlm bukunya THE WORLD GAME : A History of Soccer'', sepak bola sudah dimainkan sejak awal masehi .Saat itu orang2 di mesir kun0 sudah mengenal permainan sepak bola dgn cara membawa dan menendang bola yg dibuat dr buntalan kain linen. Dalam sejarah yunani purba sepak bola dikenal dgn nama EPISCUR0,0rang Romawi juga mengenal dgn nama GARPATSUM,Sedangkan jepang menyebut dgn nama KEMARI ,Di inggris permainan sepak bola berkembang dgn pesat hingga pd tgl 28 0ktober 1863 berdiri FA,Pada tgl 21 mei 1904 berdiri FIFA

Selasa, 20 Desember 2011

landasan hukum otoda

Konsep otonomi daerah, menurut Ma’mun Ridwan (2003:1), telah ada sejak zaman kerajaan-kerajaan di Nusantara, Pemerintah kolonial Belanda dan Jepang, sampai Indonesia merdeka hingga sekarang, sebenarnya telah melaksanakan konsep otonomi daerah. Pada setiap zamannya terdapat benang merah yang menunjukkan bahwa substansi otonomi daerah telah lama ada, yakni memberikan kewenangan pada pemerintahan daerah, untuk mengurus rumah tangganya sendiri, termasuk mengoptimalisasikan potensi sumber daya manusia dan potensi alamnya. Realitasnya menunjukkan, konsep otonomi darah mendorong penyelenggaraan pemerintah daerah bisa secara efektif dan efisien. Zaman penjajahan Belanda, otonomi daerah diterapkan untuk kepentingan pemerintah kolonial. Gubernur Jenderal memberikan kewenangan kepada pemerintah swapraja ataupun daerah Gubermenan, para pemimpin rakyat (Volks Hoofden) dibiarkan memerintah rakyatnya sendiri, namun hasilnya dikuras untuk kepentingan kompeni. Ketika Indonesia merdeka, konsep otonomi daerah sudah diundangkan sebagaimana termuat dalam UU No. 1 Tahun 1945 yang kemudian mengalami penggantian melalui UU No. 22/1948, UU No. 1/1957, UU No. 18/1965, UU No. 5/1974, UU No. 22/1999, dan terakhir melalui UU No. 32 Tahun 2004. Konsep otonomi, menurut Ismail Suny (dalam Ni’matul Huda, 2005:87-88) ada lima tingkatan, yaitu: 1) Negara kesatuan dengan otonomi yang terbatas. Melalui UU Nomor 5 Tahun 1974, Indonesia merupakan contoh negara yang menganut otonomi terbatas. Meski di dalamnya ditegaskan asas desentralisasi, substansinyasangat sentralistik. Ia memberikan wewenang yang sangat besar pada pemerintah pusat dalam banyak hal. 2) Negara kesatuan dengan otonomi luas. Secara ekonomi, otonomi yang luas harus didukung dengan kekayaan dan keuangan. Oleh karena itu, sangatlah diperlukan pengaturan tentang perimbangan kekayaan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Perimbangan ini diperlukan agar pengurusan kekayaan dan keuangan tidak semata-mata ada di tangan pemerintah pusat. 3) Negara quasi federal dengan provinsi atas kebaikan pemerintah pusat. Ciri negara semacam ini adalah kekuasaan pada pemerintahan pusat untuk menentukan berlaku tidaknya keputusan- keputusan yang ditetapkan oleh daerah-daerah bagian. Karenanya, negara model begini disebut juga negara federal semu. 4) Negara federal dengan pemerintahan federal, seperti negara Amerika Serikat, Australia, Kanada, dan Swiss. 5) Negara Konfederasi. Dalam bentuknya yang paling ekstrem, suatu negara dikatakan berbentuk konfederasi jika pemerintah pusat tergantung pada goodwill negara- negara anggota konfederasi atau negara-negara anggota commonwealth. Ada dua alasan pokok, menurut Robert Rienow (1996:573), dari kebijaksanaan membentuk pemerintahan di daerah. Kedua alasan pokok tersebut, yaitu: (1) membangun kebiasaan agar rakyat memutuskan sendiri sebagian kepentingannya yang berkaitan langsung dengan rakyat; (2) memberi kesempatan kepada masing-masing komunitas yang mempunyai tuntutan yang bermacam- macam untuk membuat aturan- aturan dan programnya sendiri. Semangat ini tertuang di dalam Pasal 1 angka (6) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa: “Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Sedangkan istilah Otonomi Daerah diartikan sebagai hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai peraturan perundang- undangan (Pasal 1 angka 5 UU 32 Tahun 2004). Manfaat Otonomi Daerah, menurut Shabbir Cheema dan Rondinelli, (dalam Dadang Solihin, 2007:11), yaitu: (1) Perencanaan dapat dilakukan sesuai dengan kepentingan masyarakat di daerah yang bersifat heterogen. (2). Memotong jalur birokrasi yang rumit serta prosedur yang sangat terstruktur dari pemerintah pusat. (3). Perumusan kebijaksanaan dari pemerintah akan lebih realistik. (4). Desentralisasi akan mengakibatkan terjadinya “penetrasi” yang lebih baik dari pemerintah pusat bagi daerah-daerah yang terpencil atau sangat jauh dari pusat, di mana seringkali rencana pemerintah tidak dipahami oleh masyarakat setempat atau dihambat oleh elite lokal, dan di mana dukungan terhadap program pemerintah sangat terbatas. 2. Landasan Hukum Otonomi Daerah 2.1 UUD 1945 Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik”. Dengan demikian, adanya daerah yang mempunyai kewenangan untuk mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri harus diletakkan dalam kerangka negara kesatuan bukan negara federasi. Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: (1) Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah- daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang- undang. (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. (3) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan perwakilan Rakyat Daerah yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. (4) Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas- luasnya. Kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan- peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. (7) Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang. Di dalam Pasal 18A UUD 1945, disebutkan bahwa hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang. Selanjutnya, dalam Pasal 18B UUD 1945 ditegaskan bahwa (1) Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang- undang; (2) Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak- hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang. Berdasarkan pasal- pasal tersebut (pasal 18, 18 A dan 18 B), dapat ditarik pengertian- pengertian sebagai berikut: a. Daerah tidaklah bersifat “staat” atau negara (dalam negara); b. Wilayah Indonesia mula-mula akan dibagi dalam provinsi-provinsi. Provinsi ini kemudian akan dibagi dalam daerah-daerah yang lebih kecil yaitu kabupaten atau kota; c. Daerah-daerah itu adalah daerah otonom atau daerah administrasi; d. Di daerah otonom dibentuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum (bd. BN. Marbun, 2005:13) ; e. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa serta kesatuan masyarakat hukum adat dengan hak-hak tradisionalnya (bd. Hanif Nurcholis, 2005 : 59); ini menjadi dasar pembentukan Daerah Istimewa dan pemerintah Desa. f. Prinsip daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan; g. Prinsip menjalankan otonomi seluas- luasnya (Pasal 18 ayat 5); h. Prinsip hubungan pusat dan daerah harus dilaksanakan secara selaras dan adil (Pasal 18 ayat 2, bd. Muhammad Fauzan, 2006 : 41). 2.2 Undang-Undang Undang-undang organik sebagai tindak lanjut pengaturan pemerintahan daerah di Indonesia berdasarkan konstitusi telah mengalami beberapa pergantian. 2.2.1 Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 Sejak awal kemerdekaan, otonomi daerah telah mendapat perhatian melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 1945. Undang- undang ini, menurut Mahfud (2006:224), dibuat dalam semangat demokrasi menyusul proklamasi kemerdekaan yang memang menggelorakan semangat kebebasan. Undang- undang ini berisi enam pasal yang pada pokoknya memberi tempat penting bagi Komite Nasional Daerah (KND) sebagai alat perlengkapan demokrasi di daerah. Asas yang dianut UU No. 1 Tahun 1945 adalah asas otonomi formal dalam arti menyerahkan urusan-urusan kepada daerah- daerah tanpa secara spesifik menyebut jenis atau bidang urusannya. Ini berarti bahwa daerah bisa memilih sendiri urusannya selama tidak ditentukan bahwa urusan- urusan tertentu diurus oleh pemerintah pusat atau diatur oleh pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi. 2.2.2 UU No. 22 Tahun 1948 Pada tahun 1948 dikeluarkan UU No. 22 Tahun 1948 guna menyempurnakan UU sebelumnya yang dirasakan masih dualistik. UU Nomor 22 Tahun 1948 ini menganut asas otonomi formal dan materiil sekaligus. Ini terlihat dari pasal 23 (2) yang menyebut urusan yang diserahkan kepada daerah (materiil) dan pasal 28 yang menyebutkan adanya pembatasan- pembatasan bagi DPRD untuk tidak membuat Perda tertentu yang telah diatur oleh pemerintah yang tingkatannya lebih tinggi. Hal ini menunjukkan adanya keinginan untuk memperluas otonomi daerah. 2.2.3 UU No. 1 Tahun 1957 Di era demokrasi liberal, berlaku UUDS 1950, di mana gagasan otonomi nyata yang seluas- luasnya tidak dapat dibendung sehingga lahirlah UU No. 1 Tahun 1957. Di sini, dari sudut UU ini telah dikenal adanya pemilihan kepala daerah secara langsung, meski belum sempat dilaksanakan karena terjadi perubahan politik. Dalam UU ini, menurut Mahfud (2006:245), DPRD dijadikan tulang punggung otonomi daerah, sedangkan tugas-tugas pembantuan dilakukan oleh Dewan Pemerintah Daerah (DPD). 2.2.4 UU No. 18 Tahun 1965 Pada era demokrasi terpimpin, dikeluarkanlah UU Nomor 18 Tahun 1965. UU ini merupakan perwujudan Penpres No. 6 Tahun 1959 yang mempersempit otonomi daerah. Istilah otonomi seluas-luasnya masih dipakai sebagai asas, tetapi elaborasinya di dalam sistem pemerintahan justru merupakan pengekangan yang luar biasa atas daerah. Kepala daerah ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah pusat dengan wewenang untuk mengawasi jalannya pemerintahan di daerah. Demikian juga wewenang untuk menangguhkan keputusan- keputusan DPRD sehingga lembaga ini praktis sama sekali tidak mempunyai peran. 2.2.5 UU No. 5 Tahun 1974 Setelah demokrasi terpimpin digantikan oleh sistem politik Orde Baru yang menyebut diri sebagai Demokrasi Pancasila, maka politik hukum otonomi daerah kembali diubah. Melalui Tap MPRS No.XXI/MPRS/1966 digariskan politik hukum otonomi daerah yang seluas- luasnya disertai perintah agar UU No. 18 Tahun 1965 diubah guna disesuaikan dengan prinsip otonomi yang dianut oleh Tap MPRS tersebut. Selanjutnya, melalui Tap MPR No.IV/ MPR/1973 tentang GBHN yang, sejauh menyangkut hukum otonomi daerah, penentuan asasnya diubah dari otonomi “nyata yang seluas-luasnya” menjadi otonomi “nyata dan bertanggungjawab ” (Mahfud, 2006:226). Ketentuan GBHN tentang politik hukum otonomi daerah ini kemudian dijabarkan di dalam UU No. 5 Tahun 1974 yang melahirkan sentralisasi kekuasaan dan menumpulkan otonomi daerah. Dengan UU yang sangat sentralistik itu terjadilah ketidakadilan politik. Seperti kedudukan DPRD sebagai bagian dari pemerintah daerah dan cara penetapan kepala daerah. Demikian juga terjadi ketidakadilan ekonomi karena kekayaan daerah lebih banyak disedot oleh pusat untuk kemudian dijadikan alat operasi dan tawar-menawar politik. 2.2.6 UU No. 22 Tahun 1999 Pada era reformasi, otonomi daerah kembali mendapat perhatian serius. Otonomi daerah, yang di masa Orde Baru tertuang di dalam UU No. 5 Tahun 1974, kembali dipersoalkan karena dianggap sebagai instrumen otoriterisme pemerintah pusat. Melalui UU No. 22 Tahun 1999, prinsip otonomi luas dalam hubungan pusat dan daerah dikembalikan. Ada tiga hal yang menjadi visi UU No. 22 Tahun 1999, menurut Ryass Rasyid (2002:75), yaitu: (1) membebaskan pemerintah pusat dari beban mengurus soal-soal domestik dan menyerahkannya kepada pemerintah lokal agar pemerintah lokal secara bertahap mampu memberdayakan dirinya untuk mengurus urusan domestiknya; (2) pemerintah pusat bisa berkonsentrasi dalam masalah makro nasional; dan (3) daerah bisa lebih berdaya dan kreatif. 2.2.7 UU No. 32 Tahun 2004 Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 menganut prinsip yang sama dengan UU No. 22 Tahun 1999, yakni otonomi luas dalam rangka demokratisasi. Prinsip otonomi luas itu mendapat landasannya di dalam pasal 18 UUD 1945 yang telah diamandemen. Dalam UU ini juga ditegaskan juga sistem pemilihan langsung kepala daerah. Rakyat diberi kesempatan yang luas untuk memilih sendiri kepala daerah dan wakilnya. Menurut pasal 57 ayat (1), Kepda/Wakepda dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. 2.3 Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/ Kota. Peraturan ini menjadi dasar hukum otonomi daerah dalam melaksanakan kewenangan di daerah. PP No. 38 Tahun 2007 ini merupakan penjabaran langsung untuk dapat melaksanakan Pasal 14 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004. 3. Asas Penyelenggaraan Otonomi Daerah 3.1 Asas Desentralisasi Asas penyelenggaraan otonomi daerah yang terpenting adalah desentralisasi (Latin: decentrum). Desentralisasi dapat diartikan “lepas dari pusat” atau “ tidak terpusat”. Desentralisasi sebagai suatu sistem yang dipakai dalam bidang pemerintahan merupakan kebalikan dari sentralisasi. Dalam sistem sentralisasi, kewenangan pemerintah,di pusat maupun di daerah, dipusatkan dalam tangan pemerintahan pusat. Pejabat-pejabat yang ada di daerah hanya melaksanakan kehendak pemerintah pusat. Dalam sistem desentralisasi sebagian kewenangan pemerintah pusat dilimpahkan kepada pihak lain untuk dilaksanakan. Van Wijk dan Willem (dalam Lukman, 1977:55) menyatakan bahwa delegasi merupakan penyerahan wewenang dari pejabat yang satu kepada pejabat yang lainnya, atau dari badan administrasi satu kepada badan administrasi negara. Desentralisasi sebagai penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom dalam kerangka NKRI terdapat penyerahan wewenang. Wewenang itu adalah penyerahan sebagian wewenang pusat ke daerah terhadap hal-hal tertentu yang diatur dalam undang- undang. Ada empat aspek yang menjadi tujuan desentralisasi atau otonomi daerah dalam menata jalannya pemerintahan yang baik, (Mahfud, 2006:229) yaitu: (1) dalam hal politik, untuk mengikutsertakan, menyalurkan inspirasi dan aspirasi masyarakat, baik untuk kepentingan daerah sendiri maupun untuk mendukung kebijakan nasional dalam rangka pembangunan proses demokrasi lapisan bawah. (2) dalam hal manajemen pemerintahan, untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat dengan memperluas jenis- jenis pelayanan dalam berbagai bidang kebutuhan masyarakat. (3) dalam hal kemasyarakatan, untuk meningkatkan partisipasi serta untuk menumbuhkan kemandirian masyarakat, dengan melakukan usaha empowerment masyarakat, sehingga masyarakat makin mandiri dan tidak terlalu banyak tergantung pada pemberian pemerintah serta memiliki daya saing yang kuat dalam proses pertumbuhan. (4) dalam hal ekonomi pembangunan, untuk melancarkan pelaksanaan program pembangunan guna tercapainya kesejahteraan rakyat yang makin meningkat. Menurut Bagir Manan (1994:161-167), dasar-dasar hubungan antara pusat dan daerah dalam kerangka desentralisasi ada empat macam, yaitu: 1) Dasar-dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. UUD 1945 menghendaki kerakyatan dilaksanakan pada pemerintahan tingkat daerah. Ini berarti UUD 1945 menghendaki keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan tingkat daerah, keikutsertaan rakyat pada pemerintahan tingkat daerah hanya dimungkinkan oleh desentralisasi. 2) Dasar pemeliharaan dan pengembangan prinsip-prinsip pemerintahan asli: pada tingkat daerah, susunan pemerintahan asli yang ingin dipertahankan adalah yang sesuai dengan dasar permusyawaratan dalam sistem pemerintahan negara. 3) Dasar kebhinekaan: “Bhineka Tunggal Ika”, melambangkan keragaman Indonesia, otonomi, atau desentralisasi merupakan salah satu cara untuk mengendorkan “spanning” yang timbul dari keragaman. 4) Dasar negara hukum: dalam perkembangannya, paham negara hukum tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan. Sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Pada sistem pemerintahan yang terbaru tidak lagi banyak menerapkan sistem sentralisasi, melainkan sistem otonomi daerah yang memberikan sebagian wewenang yang tadinya harus diputuskan pada pemerintah pusat kini dapat diputuskan di tingkat pemerintah daerah. Kelebihan sistem ini adalah sebagian besar keputusan dan kebijakan yang berada di daerah dapat diputuskan di daerah tanpa adanya campur tangan dari pemerintahan di pusat. Namun kekurangan dari sistem desentralisasi pada otonomi khusus untuk daerah adalah euforia yang berlebihan di mana wewenang tersebut hanya mementingkan kepentingan golongan dan kelompok serta digunakan untuk mengeruk keuntungan pribadi atau oknum. Hal tersebut terjadi karena sulit untuk dikontrol oleh pemerintah di tingkat pusat. Pemberian kewenangan otonomi daerah kepada daerah didasarkan asas desentralisasi dalam wujud otonomi yang luas, nyata dan bertanggungjawab. Dengan demikian diharapkan berimplikasi : pertama, Adanya keleluasaan daerah untuk menyelenggarakan semua bidang pemerintahan yang diserahkan dengan kewenangan yang utuh mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian, dan evaluasi. Kedua, Adanya perwujudan tanggungjawab sebagai konsekuensi logis dari pemberian hak dan kewenangan tersebut berupa peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat, berjalannyaproses demokrasi, dan mengupayakan terwujudnya keadilan dan pemerataan. Di sisi lain, kewibawaan pemerintah akan sangat dipengaruhi oleh kemampuan menyelenggarakan pelayanan publik yang dapat memuaskan masyarakat serta memfasilitasi masyarakat dan dialog publik dalam pembentukan kebijakan negara, sehingga pelayanan pemerintah kepada publik harus transparan, terpercaya, serta terjangkau oleh masyarakat luas. 3.2 Asas Dekonsentrasi Dekonsentrasi merupakan pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pejabat- pejabat di daerah. Pelimpahan wewenang berdasarkan asas dekonsentrasi adalah tetap menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, baik dari segi policy, perencanaan, pelaksanaan, maupun pembiayaan. Wewenang yang dilimpahkan dalam rangka pelaksanaan asas dekonsentrasi ini adalah (Penjelasan Pasal 14 UU No. 32 Tahun 2004): 1) Bidang pemerintahan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, seperti pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan. 2) Bidang pemerintahan tertentu yang meliputi: (1) perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro; (2) pelatihan bidang tertentu, alokasi sumberdaya manusia dan penelitian yang mencakup provinsi; (3) pengelolaan pelabuhan regional; (4) pengendalian lingkungan hidup, promosi budaya/ pariwisata; (5) penanganan penyakit menular dan hama tanaman (6) perencanaan tata ruang provinsi. 3) Kewenangan daerah otonom Kabupaten/Kota setelah ada pernyataan dari daerah yang bersangkutan tidak atau belum dapat melaksanakan kewenangannya. Pelaksanaan kewenangan tersebut dilakukan dengan menselaraskan pelaksanaan otonomi yang nyata, luas, dan bertanggung jawab. 3.3 Asas Tugas Pembantuan Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/ atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/ kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu (Ketentuan Umum nomor 9, UU 32 Tahun 2004). Asas tugas pembantuan adalah penugasan dari pemerintah kepada daerah dan desa, dan dari daerah ke desa, untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaan dan mempertanggungja wabkan kepada yang menugaskannya. Pelaksanaan asas tugas pembantuan ini dapat dilaksanakan di provinsi, kota, dan desa. Oleh karena itu, pemerintah dalam melaksanakan asas tugas pembantuan ini, pusat dapat menerapkan di provinsi sampai ke desa. Demikian juga provinsi dapat memberikan tugas pembantuan kepada daerah kabupaten/ kota sampai ke desa-desa. Pelaksanaan tugas pembantuan ini senantiasa untuk memperkuat kedaulatan Indonesia sebagai negara kesatuan. 4. Unsur Pemerintahan Daerah Di dalam Ketentuan Umum angka 2 dan angka 3, UU No. 32 Tahun 2004, disebutkan bahwa (1) Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; (2) Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4.1 Kepala Daerah Pemerintahan Daerah, menurut Penjelasan Umum (4) UU No 32 Tahun 2004, adalah pelaksanaan fungsi-fungsi pemerintahan daerah yang dilakukan oleh lembaga pemerintahan daerah, yaitu: Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD). Kepala Daerah adalah Kepala Pemerintah Daerah yang dipilih secara demokratis. Pemilihan secara demokratis terhadap Kepala Daerah tersebut, dengan mengingat bahwa tugas dan wewenang DPRD menurut Undang- Undang 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan DPRD, menyatakan, antara lain: bahwa DPRD tidak memiliki tugas dan wewenang untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, maka pemilihan secara demokratis dalam Undang- Undang 32/2004 dilakukan oleh rakyat secara langsung. Kepala daerah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh seorang wakil kepala daerah dan perangkat daerah. Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dapat terjadi apabila: meninggal dunia; permintaan sendiri; atau diberhentikan (Pasal 29, UU No. 32 Tahun 2004). Perangkat daerah adalah pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Secara umum perangkat daerah terdiri dari unsur staf yang membantu menyusun kebijakan dan koordinasi, diwadahi dalam lembaga sekretariat; unsur pendukung tugas kepala daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik, diwadahi dalam lembaga teknis daerah; serta unsur pelaksana urusan daerah yang diwadahi dalam lembaga dinas daerah. Dasar utama penyusunan perangkat daerah dalam bentuk suatu organisasi adalah adanya urusan pemerintahan yang perlu ditangani. Besaran organisasi perangkat daerah sekurang-kurangnya mempertimbangkan faktor kemampuan keuangan; kebutuhan daerah; cakupan tugas yang meliputi sasaran tugas yang harus diwujudkan; jenis dan banyaknya tugas; luas wilayah kerja dan kondisi geografis; jumlah dan kepadatan penduduk; potensi daerah yang bertalian dengan urusan yang akan ditangani; sarana dan prasarana penunjang tugas. Oleh karena itu, kebutuhan akan organisasi perangkat daerah bagi masing- masing daerah tidak senantiasa sama atau seragam. Tugas dan wewenang Kepala Daerah diatur dalam Pasal 25 (UU No. 32 Tahun 2004), sebagai berikut: a. memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD; b. mengajukan rancangan Perda; c. menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD; d. menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama; e. mengupayakan terlaksananya kewajiban daerah; f. mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang- undangan; dan g. melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Adapun kewenangan Kepala Daerah dalam pembentukan Perda adalah sebagai berikut: a. Membuat Rancangan Perda. Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/ Walikota) memiliki wewenang untuk membuat rancangan Perda dan mengajukan rancangan Perda untuk dibahas oleh DPRD. Apabila DPRD juga mengajukan rancangan Perda yang materinya sama, maka rancangan Perda dari Kepala Daerah digunakan sebagai bahan sandingan. Tata cara mempersiapkan rancangan Perda yang disampaikan oleh Kepala Daerah diatur dengan Peraturan Presiden (Pasal 140 UU No.32 Tahun 2004). b. Menyebar-luaskan rancangan Perda yang buat oleh Kepala Daerah melalui sekretariat daerah (Pasal 142 UU No. 32 Tahun 2004). c. Menetapkan Perda. Kepala Daerah menetapkan Perda yang telah disetujui bersama DPRD. Apabila Kepala Daerah tidak menetapkan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama DPRD, setelah tiga puluh hari, maka Rancangan Perda tersebut sah menjadi Perda dan wajib diundangkan dengan memuatnya dalam lembaran daerah (Pasal 144 UU No.32 Tahun 2004). d. Kepala Daerah berhak mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung, apabila Pemerintah, melalui Peraturan Presiden, membatalkan Perda (Pasal 145 UU No.32 Tahun 2004). e. Kepala Daerah memberhentikan pelaksanaan Perda dan selanjutnya bersama DPRD mencabut Perda yang dibatalkan oleh Pemerintah (Pasal 146 UU No.32 Tahun 2004). f. Kepala Daerah dapat membuat peraturan kepala daerah atau keputusan kepala daerah untuk mengimplementasik an Perda (Pasal 146 UU No.32 Tahun 2004). g. Menyebarluaskan Perda yang telah diundangkan dalam Lembaran Daerah dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan dalam Berita Daerah (Pasal 147 UU No.32 Tahun 2004). h. Kepala Daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja (Pasal 148 UU. No. 32/2004), dan dapat menunjuk pejabat lain yang diberi tugas untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran atas ketentuan Perda (Pasal 149). 4.2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Penjelasan Umum 4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Di dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ditegaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah adalah pemerintah daerah dan DPRD. Pasal 40 menyatakan bahwa DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat daerah memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. Tugas dan Wewenang DPRD menurut Pasal 42 UU No. 32 Tahun 2004 adalah sebagai berikut: a. membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama; b. membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan kepala daerah; c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang- undangan lainnya, peraturan kepala daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah; d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian kepala daerah/wakil kepala daerah kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota; e. memilih wakil kepala daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil kepala daerah; f. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah; g. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sana internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah; h. meminta laporan keterangan pertanggungjawaba n kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah; i. membentuk panitia pengawas pemilihan kepala daerah; j. melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah; k. memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah. Untuk melaksanakan tugas dan wewenangnya, DPRD mempunyai hak: interpelasi; angket; dan c. menyatakan pendapat (Pasal 43). Sebagai anggota DPRD, UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 44 memberikan hak- hak sebagai berikut: mengajukan rancangan Perda; mengajukan pertanyaan; menyampaikan usul dan pendapat; memilih dan dipilih; membela diri; imunitas; protokoler; dan . keuangan dan administratif. Adapun kewenangan DPRD dalam pembentukan Perda adalah sebagai berikut: 1) Membuat Rancangan Perda. Rancangan Perda dapat disampaikan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi, atau alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang legislasi (pasal 140). Tata cara mempersiapkan rancangan Perda diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD (pasal 141). 2) Menyebarluaskan rancangan Perda yang dilaksanakan oleh sekretariat DPRD (pasal 142). 3) Membahas dan menyetujui Rancangan Perda (Pasal 140 ayat 2). 4) Menyampaikan Rancangan Perda yang telah disetujui bersama Kepala Daerah, kepada Kepala Daerah untuk ditetapkan sebagai Perda (pasal 144). 5) Mencabut Perda, bersama Kepala Daerah, apabila Perda dibatalkan oleh Pemerintah (Pasal 145). Share this: Share Like this: Suka Be the first to like this post. Maret 18, 2009 9 Replies P

Senin, 19 Desember 2011

Cara membuka akun facebook

Asalamuallaikum wr wb mlm s0bat mwb yg masih setia dgn blog aku yg jelek ini maklum tidak bisa buat css sendiri gini aku mau berbagi tentang Cara membuka akun facebook ,yg disuruh masuk dari komputer/Pc simak dgn seksama masuk ke www.facebook.com/hacked ,masukan email dan kata sandi anda ,Klik masuk ,ganti kata sandi anda,klik ganti/kirim ,stlh itu akun anda siap digunakan kembali ,dan bisa login di m.facebook.com mohon maaf apabila ada kesalahan dlm menulis SELAMAT MENC0BA. . Huy ada yg lupa bagi pengunjung tinggalkan komentar biar saya dpt mengunjungi blog anda. . .

Sabtu, 17 Desember 2011

kelemahan internet

internep selain mempunya keunggulan juga memiliki beberapa kelebihan dianataranya @Selektivitas dan anonimitas, Clutter,Virus ,Reliabilitas dan validitas,Karakteristik demografis pemakai internet, ketergantungan pada jaringan telepon dan ISP ,Maraknya kejahantan internet ,Berkembangnya fenomena pornografi

Nama'' Domain dan keteranganya

Sebuah alamat website merupakan kombinasi dari protokol yg digunakan ,nama host dan domain, nah yg akan kita pelajari tentang nama domain .nama domain sendiri dapat terdiri dr perusahaan/nama website beserta kode'' yg menjelaskan asal dan bentuk organisasi dr pemilik website tsb ini ada beberapa contoh nama domain .::; .edu > pendidikan USA , .gov >pemerintah amerika , .go.id > pemerintah indonesia,.id indonesia, .com > perusahaan, .net >penyedia jasa internet, .mil>militer, .jp>jepang, .ac>akademik dll wasallam

Jumat, 16 Desember 2011

Keunggulan Internet

internet sebagai sumber data dan informasi internet memiliki beberapa keunggulan diantaranya yaitu:Konektivitas dan jangkauan global,Akses 24 jam,kecepatan,kenyamanan,kemudahan akses,Biaya relatif murah/bahkan ada yg gratis,Interaktivitas dan fleksibilitas wasallam s0bat

Kamis, 15 Desember 2011

Cara Mengaktifkan 0pera Mini Turb0

bagi para newbie yg blm tau s0re ini saya mau berbagi trick dan bersyukur atas nikmat allah yg tlh di berikan kembali ke topik Cara mengaktifkan opera turbo pada system operamini biasa. Langsung saja,masuk ke operamini.setelah itu tulislah di bar addres alamat http:// redir.opera.com/ turbo

Rabu, 14 Desember 2011

Paintcard.jar

asalamuallaikum wr wb sore s0bat semua di kesempatan sore ini saya dapat internet dgn gratis oleh karena itu saya akan membagikan aplikasi untuk mengambar,dan mengedit gambar dgn nama paint card untuk hp java® DOWNLOAD wasallam . . .Salam damai. .

Selasa, 13 Desember 2011

cara setting GPRS & MMS gratis t-sel

asalammuallaikum wr wb sobat pagi yg mendung ini saya duduk diatas kursi sehabis pulang sekolah sambil minum kopi+susu susunya sedot sendiri ,ngak usah panjang lebar langsung aja ke topiknya Cara setting GPRS,MMS gratis t-sel Ketik:ALL merek hp anda Contoh:ALL NOKIA dan kirim ke 5432 gratis Wasallam. . . . KETERANGAN:bukan trick internet gratis

Senin, 12 Desember 2011

wali songo

3.jpeg1.jpeg2.jpeg foto itu adalah ulamak yg menyebarkan agama islam di indonesia dan disebut wali songo ,disebut wali songo karena jumlahnya sembilan orang yaitu antara lain sunan gresik,sunan ampel,sunan bonang,sunan giri,sunan gunung jati,sunan kudus,sunan muria,sunan drajat dan sunan kalijogo wasallam

Minggu, 11 Desember 2011

screnshoot.jar

pg s0bat mwb ni aku mau kasih aplikasi screenshoot untuk hp java tinggal sedot di bawah ini DOWNLOAD s0bat semua mungkin saya mulai besok -hari senin depan tidak posting dikarenakan saya mau ujian semester 1 dan dari para pengunjung setia mohon dido'a kan sem0ga dapat mengerjakan dgn benar s0al ujian dan mendapatkan nilai yg cukup memuaskan. . AMIN . . . Wasallam

Sabtu, 10 Desember 2011

Animated_heart.thm

animatedaf8-heart.jpg mlm s0bat nia aq kasih thema animated heart layar depan seperti diatas ,khusus hp SE yg udh ku coba di k310,k320,k510,w200 DOWNLOAD TEMA

Jumat, 09 Desember 2011

Membiasakan Perilaku Kanah

s0re sobat semua ngak usah panjang lebar langsung sesuai judul agar perilaku kita baik ,merasa cukup atau rela apa yg kita miliki dapat dibiasakan dgn cara sbg berikut: 1.menggunakan nikmat allah dgn baik 2.selalu mensyukuri nikmat allah,sekecil apapun nikmat tsb 3.selalu mendekatkan diri kpd allah 4.selalu berpikir positif (+) terhadap allah 5.mejauhi rifat tamak,serakah,rakus,dll Wasalam . . . . .

Kamis, 08 Desember 2011

Tanda-Tanda 0rang Kanaah

Siang s0bat semua dalam berperilaku orang pasti mempunya sifat'' berbeda ,sifat seseorang yg telah merasa cukup dgn apa yg dimilik disebut dgn sifat KANAAH ,Ada 6 tanda'' orang kanaah :; 1.Bersikap tenang dlm hidupnya 2.Tidak serakah/tamak, 3.Menjauhi sifat hasud dan dengki 4.Bersikap hemat,tidak bakhil dermawan 5.Menjauhkan diri dari meminta-minta 6.Tidak mudah stress/depresi Wasallam. . . ,

Rabu, 07 Desember 2011

Kegiatan Selama Ibadah Haji

sore dalam menjalankan rukun islam di mekah pasti kita berkegiatan di sana kegiatan pada waktu ibadah haji ada 5 sbg berikut .: Bersuci dgn cara mandi dan berwudu ,Ihram yaitu berpakaian ihram dan shalat sunah ihram 2 rakaat ,Niat haji ,Berangkat menuju 'Arafah ,Membaca talbiyah,shalawat doa dan zikir Wasalam . . . ®

Selasa, 06 Desember 2011

hikmah haji dan umrah

core s0bat semua sore ini aku mau posting apa pas aku belajar pendidikan agama islam,belajar karena besok kamis ulangan tentang haji dan umrah,ane mau berbagi tentang hikmah ibadah haji dan umrah simak sbg berikut:menumbuhkan jiwa tahuid yg tinggi bagi umat islam,mempererat persatuan dan kesatuan umat islam seluruh dunia,kiblat umat islam slrh dunia sama yaitu,ka'bah,menjadi forum umat islam satu kali dlm setahun,sbg bukti adanya ajaran persaman dlm islam wasalam. . .※

Minggu, 04 Desember 2011

Gerhana

malam s0bat semua kata orang dulu gerhana adalah bulan di makan buta tetapi sekarang Gerhana adalah peristiwa terhalangnya sinar matahari oleh bumi atau bulan sehingga bumiatat bulan tidak mendapatkan sinar matahari gerhana dibagi menjadi 2 yaitu: 1.gerhana bulan 2.gerhanda matahari

Jumat, 02 Desember 2011

cara mengcopy tema blog orang lain

bagi new bie baru yg blm tahu tentang cara mengcopy theme blog orang lain,dan blog itu themanya sangat bagus nie aku kasih tau cara mencopy tema blo ketik http://blog tujuan anda/files/custom_style.css sem0ga bermanfaat bagi new bie